CU Stella Maris Adakan Pelatihan Buket Bunga

CU Stella Maris Adakan Pelatihan Buket Bunga

Credit Union Stella Maris tidak hanya berfokus pada usaha simpan pinjam, namun juga memberdayakan anggota agar lebih produktif. Beragam kegiatan telah dan akan difasilitasi CU Stella Maris untuk membantu anggota meningkatkan kualitas hidupnya. Pelatihan yang dibuat sangat diharapkan nantinya dipraktikkan peserta sehingga bisa menambah income keluarga.

Pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 dilaksanakan pelatihan pembuatan buket bunga. Kegiatan ini dihadiri 29 peserta, 70 persen diantaranya adalah usia remaja. Pelatihan ini bekerja sama dengan Dinas UMKM Kota pontianak yang juga bermitra dengan pengusaha buket bunga. Pembuatan buket bunga ini dipilih peluangnya ada. Artinya bisa menjadi sumber penghasilan.

Lorensius mewakili Pengurus dalam sambutan pembukaan kegiatan ini mengharapkan agar pelatihan ini bukan hanya untuk meningkatkan kapasitas atau keterampilan namun agar dapat dipraktikkan, dijual sehingga dapat menambah penghasilan keluarga.

Sessi pelatihan di bagi dalam tiga. Yakni penyampaian terori oleh fasilitator, memberikan contoh- contoh pembuatan dan bahan yang digunakan; tahap ketiga adalah praktik oleh semua peserta. Dalam kesempatan ini, Femi Septari, fasilitatornya, memberikan tiga contoh buket, yaitu buket boneka, buket snack dan buket bunga.

Semua peserta sangat antusias hal ini dapat terlihat saat akhir pelatihan semua peserta dapat menyelesaikan buket sebanyak 29 paket peserta anggota dan 3 paket panitia. Di akhir sessi peserta dengan bangga menunjukan hasil karya yang berhasil di buat pada pelatihan usaha produktif ini. Selamat berpraktik para peserta.***

Koperasi Menolak Diawasi OJK

Koperasi Menolak Diawasi OJK

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Stella Maris, bersama seluruh KSP Credit Union di Indonesia yang tergabung dalam sekunder, dengan tegas menolak KSP diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal pengawasan terhadap koperasi ini tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Gerakan koperasi menolak sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022 karena secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi dan dalam pembentukannya tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi. KSP CU Stella Maris dengan tegas menolak koperasi diawasi OJK.

Mari anggota koperasi, pemilik koperasi kita tolak koperasi diawasi OJK

 

Pertama dalam Sejarahnya, Pra RAT CU Stella Maris

Pertama dalam Sejarahnya, Pra RAT CU Stella Maris

Pra RAT TP Jungkat

Keberadaan koperasi credit union sangat ditentukan oleh partisipasi aktif anggotanya; baik keaktifan dalam menabung, meminjan dan terutama memberikan masukan dan saran agar sebuah credit union terus berkembang, sehat dan berkelanjutan.

Pra RAT TP Segedong

Pra RAT TP Segedong

KSP Credit Union Stella Maris selama ini telah melakukan berbagai upaya agar anggota aktif. Misalnya menyediakan kotak saran, nomor WA saran, menyediakan akun medis social di facebook, instagram, youtue dan website. Untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada anggota dalam penyampaikan aspirasinya, maka diadakan lokakarya Pra Rapat Anggota Tahunan (Pra RAT). Inilah lokakarya Pra RAT pertama sejak CU ini didirikan tahun 1995.

Pra RAT TP Wonobaru

Lokakarya yang dilaksanakan tanggall 12 November 2022 tersebut diadakan secara serentak di empat tempat pelayanan, yakni Siantan, Segedong, Jungkat dan Wonobaru. Pengurus, pengawas, penasihat, komite dan pimpinan manajemen dibagi di semua TP. Lokakarya dipandu oleh Pengurus.

Agenda lokakarya adaalah (1) penyampaian informasi perkembangan CU Stella Maris secara konsolidasi dan TP; (2). informasi laporan pengawasan pegawas, (3). update informasi produk dan pelayanan (termasuk memandu aktivasi escete mobile), (4). usul, saran untuk perbaikan CU Stella Maris dari anggota. Lokakarya Pra RAT ditutup dengan pengundian CUSM Award untuk lima pemenang kategori peminjam yang Tepat Waktu dan Tepat Jumlah (TWTJ) dan lima pemakai escete mobile terbanyak.

Pra RAT TP Siantan

Pra RAT TP Siantan

Dengan lokakarya Pra RAT ini diharapkan anggota semakin kuat rasa memiliki dan rasa tanggung jawabnya untuk secara pro aktif mengembangkan CU Stella Maris.*

GERAKAN KOPERASI TOLAK RUU PPSK

GERAKAN KOPERASI TOLAK RUU PPSK

Siaran Pers Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat
“TOLAK RUU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (RUU PPSK)”

Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Setelah mempelajari RUU tersebut, Kami, Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat  menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, MENOLAK Sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022. RUU ini dalam pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan Undang-Undang. Yaitu tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi.
Kedua, MENOLAK segala bentuk diskriminasi dan ‘aksi polisionil’ terhadap gerakan Koperasi oleh pihak manapun.
Ketiga, MENGUNDANG para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan Ketua DPR RI) untuk segera datang ke Kalimantan Barat berdiskusi dengan Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat.

Ada tiga alasan mengapa kami menolak RUU PPSK.
Pertama, alasan secara filosofis, bahwa:
1. Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal.
2. Gerakan Koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri (self help regulated).
3. Koperasi sejak Tahun 2016 telah diakui oleh PBB sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self help through mutual).

Kedua, alasan empiris sosiologis. Koperasi justru memiliki ketahanan (resiliance) karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis. Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara (bailout) padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi Koperasi justru anggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risiko bisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan.

Ketiga, alasan yuridis, yakni:
(1). Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.
(2). Tidak adanya pengakuan terhadap Koperasi untuk mendapatkan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum Koperasi yang merupakan badan hukum ficta persona yang diakui oleh negara. Sehingga RUU PPSK tahun 2022 telah melanggar pasal 28 huruf b Undang Undang Dasar 1945.
(3). Perluasan kewenangan LPS menurut RUU PPSK tahun 2022 Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal 4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi adalah merupakan bentuk ‘pelegalan perampokan’ uang negara untuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis.
(4). RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggar konstitusi.
(5). Bentuk intervensi terhadap Gerakan Koperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dan demokrasi Koperasi (Pasal 191, pasal 298-305 RUU PPSK tahun 2022).

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti demi menyelamatkan marwah  koperasi Indonesia.
Disampaikan di  : Pontianak
Paa tanggal   : 17 November 2022

Atas nama Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat
(1). Ir.Marsianus Syarib, Ketua Pengurus KSP PUSAT SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO (Skd)
Badan Hukum No.1355/BH/X, 2 November 2011;
Anggota: 5 CU primer dengan total anggota individu 462.791 orang
2. Marselus Sunardi, S.Pd., Ketua Pengurus KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd)
Badan Hukum No.927/BH/M.KUKM.2/X/2010
Anggota: 46 CU primer; dengan total anggota individu 546.466 orang.
3. Dr. Drs. Stefanus Masiun,S.H.,M.E., Ketua Pengurus PUSKOP CREDIT KHATULISTIWA (Skd)
Badan Hukum No.1321/BH/X,3 September 2009
Anggota: 7 CU primer, dengan total anggota individu 454.272 orang
4. Hendriyatmoko, Ketua Pengurus KSP PUSKOPDIT KAPUAS
Badan Hukum No. 1294/BH/XVII, 25 Oktober 2007
Anggota: 9 CU primer; dengan anggota individu 61.583 orang.