KODE ETIK CREDIT UNION STELLA MARIS

Penerapan aturan kode etik dan pedoman perilaku Credit Union STELLA MARIS diaktualisasikan di lingkungan kerja dan masyarakat dengan:

  1. Dilarang bermain game pada saat jam kerja, rapat, lokakarya, pelatihan, dan Monev.
  2. Dilarang menggunakan sandal selama jam kerja berlangsung, kecuali di ruang kerja masing-masing manajemen saat tidak melayani anggota dan atau pihak lain.
  3. Dilarang melakukan kas bon pribadi.
  4. Dilarang berjualan didalam kantor karena akan mengganggu konsentrasi bekerja.
  5. Menghindari konflik kepentingan.
  6. Menjaga kemandirian dan ketidakberpihakan
  7. Bersedia menerima saran untuk perbaikan kinerja dan atau prilaku yang mendukung suasana kerja.
  8. Tidak menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan
  9. Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia untuk mengambil keuntungan secara tidak etis atau ilegal.
  10. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen wajib melindungi informasi yang bersifat milik dan rahasia yang berhubungan dengan lembaga atau yang berhubungan dengan para anggota sesuai dengan hukum yang berlaku.
  11. Melaksanakan tugas profesional sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku.
  12. Seluruh manajemen wajib menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, bebas dari Narkoba dan perjudian serta tiap jenis pelecehan serta intimidasi terhadap para manajemen.
  13. Dilarang menerima hadiah, bantuan, atau fee dari pihak perbankan/asuransi atau pihak lainnya yang dapat mempengaruhi atau tampaknya bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan atau tindakan lainnya.
  14. Dilarang menerima ucapan terima kasih dari anggota dalam bentuk uang atas pekerjaan yang dilakukan oleh pengurus, pengawas, komite, dan manajemen.
  15. Menolak parsel yang diberikan secara pribadi dari pihak perbankan/asuransi atau pihak lainnya kepada pengurus, pengawas, komite, dan manajemen.
  16. Perilaku pribadi di luar pekerjaan bukan tanggung jawab KSP CU STELLA MARIS, kecuali perilaku tersebut mengganggu kinerja yang bersangkutan atau dapat mempengaruhi reputasi KSP CU STELLA MARIS.
  17. Lingkungan kerja bebas dari tindakan diskriminatif, pelecehan atau perilaku perseorangan yang menghambat terciptanya iklim kerja yang produktif.
  18. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen KSP CU STELLA MARIS harus melaksanakan praktik anti pencucian uang secara konsisten dalam setiap bentuk bisnisnya.
  19. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen dilarang meminta pelayanan istimewa dalam bentuk apa pun dari anggota.
  20. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen tidak boleh mengarahkan pengalokasian dana, membeli, menginvestasikan, mengontrak, atau apapun kepada pihak lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung.
  21. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen dilarang menggunakan nama dan logo (termasuk kop surat atau situs web) untuk kepentingan pribadi atau di luar pekerjaan.
  22. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen dilarang untuk menahan, merubah atau menolak untuk menyampaikan informasi terkait, membuat pernyataan palsu atau menyesatkan kepada pemeriksa atau penyelidik.
  23. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen dilarang menggunakan layanan dan perangkat KSP CU STELLA MARIS dengan cara-cara yang dapat menimbulkan bahaya maupun merugikan lembaga.
  24. Manajemen dilarang menggunakan internet untuk kepentingan membuka facebook, instagram, twitter dan media sosial lainnya selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan pekerjaan dan atau pelayanan kepada anggota.
  25. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen dilarang membuat status di facebook, instagram, twitter, dan sosial media lainnya yang sifatnya melecehkan pihak lain, melecehkan lembaga, dan ketidakpuasaan terhadap lembaga.
  26. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen dilarang menggunakan internet yang sifatnya fasilitas KSP CU STELLA MARIS untuk melihat, mendownload atau mengirim materi yang berbau pelecehan, dan penghinaan.
  27. Penasihat, pengurus, pengawas, komite, dan manajemen bukan seorang kriminal.
  28. Penasihat, pengurus, pengawas, dan komite dapat menyediakan waktu untuk pelayanan kepada anggota sesuai dengan penugasan masing-masing.
  29. Penasihat, pengurus, pengawas, dan komite mengikuti kegiatan yang diwajibkan oleh KSP CU STELLA MARIS.
  30. Pengurus yang tiga kali berturut-turut tidak menghadiri rapat pengurus tanpa alasan yang dapat diterima dapat diancam pemberhentian.
  31. Manajemen KSP CU STELLA MARIS dilarang menjadi pengurus partai politik, angota KPU, anggota Bawaslu, dan apabila memilih menjadi pengurus partai politik dan atau menjadi anggota KPU dan Bawaslu, bakal calon legislatif, kepala daerah, dan kepala desa harus mengundurkan diri sebagai manajemen di KSP CU STELLA MARIS dan atau dikualifikasikan mengundurkan
  32. Manajemen KSP CU STELLA MARISdilarang melakukan pekerjaan di lembaga lain dan apabila memilih bekerja dilembaga lain maka mengundurkan diri sebagai manajemen di KSP CU STELLA MARISdan atau dikualifikasikan mengundurkan
  33. Penasihat, pengurus, pengawas, dan komite KSP CU STELLA MARIS dapat menjadi pengurus partai politik.
  34. Penasihat, pengurus, pengawas, dan komite KSP CU STELLA MARIS yang ikut serta dalam proses pencalonan menjadi anggota legislatif dan kepala daerah wajib non aktif sejak ditetapkan oleh KPU sebagai bacaleg atau bacakada sampai selesai pemilihan.
  35. Pengurus, komite, dan manajemen patuh terhadap keputusan yang dibuat dalam rapat pengurus, secara aktif mensosialisasikan kebijakan yang sudah ditetapkan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.
  36. KSP CU STELLA MARIS memperlakukan semua anggota dengan adil.
  37. KSP CU STELLA MARIS tidak menawarkan atau membayar suap dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
  38. KSP CU STELLA MARIS tidak memberikan dukungan kepada organisasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai CU dan mengutamakan kepentingan kelompoknya.
  39. KSP CU STELLA MARIS dapat memasang poster, leaflet, iklan untuk meningkatkan minat masyarakat kepada CU.
  40. KSP CU STELLA MARIS harus patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Ditetapkan di           : Pontianak
Pada tanggal           : 18 April 2020