KSP Credit Union Stella Maris berkomitmen penuh menjalankan tata kelola koperasi, baik tata kelola internal, individual dan eksternal. Salah satu tata kelola eksternal adalah pemenuhan peraturan perundangan terkait perkoperasian di Indonesia.
Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015. Dalam Pasal 13 ayat 5 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dikatakan “Pengelola usaha simpan pinjam koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai peraturan perundang-undangan”.

Para peserta uji komtensi pengurus
Peraturan Menteri Koperasi tersebut dipertegas dengan telah diterbitkannya Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM RI Nomor 12/PER/DEP.6/XII/2016 tentang Penerapan Sanksi. Pasal 5 dikatakan bahwa “Sanksi yang dapat dikenakan kepada koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dimaksud berupa teguran tertulis paling sedikit 2 (dua) kali, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi, serta pencabutan Ijin Usaha Simpan Pinjam”.
Untuk pertama kalinya sejak Permenkop tersebut dikeluarkan, PUSKOPCUINA memfasilitasi Bimbingan Teknis dan Uji Kompetensi Pengurus Koperasi bekerjasama dengan LSP Dekopin. Uji kompetensi untuk manajer koperasi (CU) sudah beberapa tahun dilaksanakan dan sudah banyak general manajer, manajer atau manajer cabang/TP yang bersertifikasi.
Kegiatan bertempat di Yogyakarta tanggal 14-16 Juni 2023. Dua hari Bimtek oleh Anton Serasima, wakil ketua Pengurus PUSKOPCUINA dan Rani Fitrianaria dari LSP Dekopin.
Ada 20 peserta dari 15 CU anggota PUSKOPCUINA yang ikut Bimtek dan Uji Kompetensi pengurus ini, sebagai berikut. Hermas Rintik Maring( CU Tilung Jaya, RD.Agustinus Lengga Tiala (CU Gerbang Kasih), Edi Vinsensius Petebang (CU Stella Maris), Yohan Deretah (CU Prima Danarta), RD.Syprianus Silvester Tes Mau, Gregorius Am’isa, RD. Valentinus Funan (CU Kasih Sejahtera), H. Darmawansyah dan Bernatus Epeh (CU Bonaventura), Ropina dan FX. Wiranto Saputro (CU Remaung Kecubung), Lydia Maria Ivakdalam (CU Hati Amboina), Martha Senga Pasarrin (CU Ndar Sesepok), Irail Bigael (CU Sempekat Ningkah Olo), Resdin Sipayung (CU Sumber Sejahtera), Putrianus Moi (CU Pancur Dangeri), Gabriel Tanggu dan Fransiskus Xaverius Bulu(CU Likku Aba), Tonazaro Tafonao (Sohagaini Lahusa Gomo), RD. Agustinus Kia Wolomasi (CU Sinar Papua Selatan).
Ada Sembilan materi uji kompetensi, sebagai berikut.
- Kerjasama Antar Koperasi.
- Menyusun perencanaan strategis.
- Membuat Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK.
- Pengembangan produk berjangka dan simpanan koperasi.
- Pengembangan produk pinjaman.
- Melakukan Orientasi Perkoperasian bagi calon dan anggota koperasi.
- Mengelola likuiditas.
- Mengelola modal penyertaan.
- Mengelola dan mengamankan asset dan insfrastruktur.
KSP CU Stella Maris mengirim Edi V. Petebang sebagai Ketua Pengurus untuk mengikuti uji kompetensi pengurus tersebut.
Setelah dilakukan uji kompetensi oleh tiga orang asesor, seluruh peserta dinyatakan kompeten sebagai pengurus koperasi. “Kami tahu bapak, Ibu yang ikut uji kompetensi ini sudah mempraktikkan Sembilan kompetensi sebagai pengurus koperasi. Ditambah hasil uji kompetensi ini maka layaknya Bapak, ibu dinyatakan kompeten dan berhak diberikan sertifikat,”ujar Ujang Gunawan, Direktur LSP Dekopin.
Anton Serasima, Wakil Ketua Pengurus PUSKOPCUINA yang juga sebagai salah fasilitator Bimtek sebelum uji kompetensi mengharapkan agar para peserta semakin diteguhkan, semakin bersemangat dalam mengelola credit union, koperasinya masing-masing. “Tugas dan tanggung jawab bapak ibu adalah membuktikan bahwa kompetensi yang telah bapak ibu dapatkan tercermin dalam kinerja CU nya masing-masing,”harapnya dalam penutupan kegiatan. ***