Bisnis utama Credit Union Stella Maris adalah simpan pinjam. Sesuai prinsip koperasi, simpanan dan pinjaman hanya dari, oleh dan untuk anggota. Simpanan dan pinjaman harus dikelola sesuai standar-standar pengelolaan simpanan dan pinjaman dalam credit union.

Untuk mendapatkan perspektif lain tentang pengelolaan perkreditan, CU Stella Maris mengundang pihak Bank BTN untuk sharing pengelolaan, pemasaran dan penanganan kredit lalai. Bank BTN menerapkan 5C dan 7P dalam analisis/ penilaian kredit. Prinsip analisis kredit dengan 5C itu sendiri terdiri dari :Character (karakter), Capaciity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition (kondisi). Sedangkan prinsip analisis menggunakan 7P ialah: Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Protability, dan Protection.
“Kalau upaya-upaya normal sudah dilakukan namun masih saja terjadi kelalaian atau macet, maka terpaksa dilakukan penyitaan jaminan dan gugatan sederhana ke pengadilan negeri,”papar Dedi dari Bank BTN.
Sharing penanganan KL

Di tingkat jaringan CU Indonesia, juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk penanganan kredit lalai di credit union. Menurut Anton Serasima, fasilitator yang juga wakil ketua Pengurus PUSKOPCUINA dan Pengurus CU Sauan Sibarrung, penanganan kredit harus dimulai dari pra kredit (aturan, wawancara, survei, pendidikan kredit), pemberian kredit dan pengawalan paska kredit. “Sehebat apapun upaya penagihan, jika pra kredit tidak dilaksanakan dengan benar maka kredit lalai hanya akan turun sesat, kemudian naik lagi,”jelasnya.
Berdasarkan pengalaman CU Sauan Sibarrung, penangana kredit lalai harus dilakukan secara sangat serius dan melibatkan partisipasi aktif pengurus, komite, manajemen dan para volunter CU. “Credit lalai itu harus di bully, harus dikeroyok oleh semua komponen yang ada di CU,”jelas Anton.***

