SOLIDARITAS & ASURANSI

KEBIJAKAN TENTANG SOLIDARITAS

(Kebijakan No.4/Keb-Solidaritas Anggota/2025)

Tiga pilar credit union adalah pendidikan, swadaya dan solidaritas. Solidaritas adalah wujud nyata saling bantu antar sesama anggota CU Stella Maris: “Anda susah saya bantu, saya sudah Anda bantu”. Pelayanan solidaritas antar anggota di CU Stella Maris adalah sebagai berikut.

A. SOLIDARITAS DUKA ANGGOTA (SDA)

  1. SDA bertujuan meningkatkan rasa solidaritas sesama anggota, jika meninggal dunia, atau cacat total tetap.
  2. Setoran wajib Rp30.000,- per orang per tahun.
  3. Dana SDA untuk anggota yang meninggal Rp4.000.000,- diberikan kepada ahli waris jika selama satu tahun buku anggota tersebut aktif membayar SW dan Tabernakel, serta sudah lunas membayar SDA.
  4. Jika anggota meninggal dan belum melunasi kewajiban SDA maka tidak mendapat santunan.
  5. Setoran tunai solidaritas disetor ke rekening Talenta atau Tabernakel atau Simpanan lainnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.
  6. Batas akhir pembayaran langsung pada bulan Maret. Jika pada bulan Maret belum dibayar, maka langsung dipotong dari Simpanan Talenta atau Tabernakel atau BJS akhir tahun.
  7. Pengelolaan Solidaritas Duka Anggota bekerja sama dengan lembaga asuransi.
  8. Ketentuan lebih teknis tentang SDA ini mengikuti aturan di asuransi.

B. BANTUAN RAWAT INAP (BARINAP)

  1. Bantuan Rawat Inap (Barinap) diberikan kepada anggota berdasarkan akumulasi Simpanan Tabernakel, Simpanan Stola, dan Simpanan Stella Sejahtera.
  2. Sumber pendanaan BARINAP dari Saldo Solidaritas Kesehatan, Saldo Solidaritas Kebakaran dan penyisihan SHU akhir tahun setelah dipotong pajak.
  3. Saldo Simpanan Tabernakel, Stola dan Stella Sejahtera berjumlah Rp1.000.000,- s/d Rp10.000.000,- mendapat Barinap Rp50.000,-/malam/orang/tahun; maksimal 3 malam.
  4. Saldo Simpanan Tabernakel, Stola dan Stella Sejahtera berjumlah Rp10.000.000,- s/d Rp20.000.000,- mendapat Barinap Rp75.000,-/malam/orang/tahun; maksimal 3 malam.
  5. Saldo Simpanan Tabernakel, Stola dan Stella Sejahtera berjumlah Rp20.000.000,- s/d Rp30.000.000,- mendapat Barinap Rp100.000,-/malam/orang/tahun; maksimal 3 malam.
  6. Saldo Simpanan Tabernakel, Stola dan Stella Sejahtera berjumlah lebih dari Rp30.000.000,- mendapat Barinap Rp125.000,-/malam/orang/tahun; maksimal 3 malam.

C. SOLIDARITAS DANA PENGEMBANGAN LEMBAGA (DPL)

Solidaritas ini dimaksudkan sebagai bentuk rasa memiliki terhadap lembaga.

  1. Iuran Solidaritas Pengembangan Lembaga Rp25.000,- per anggota per tahun.
  2. Setoran tunai solidaritas disetor ke rekening Talenta atau Tabernakel atau Simpanan lainnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.
  3. Batas akhir pembayaran langsung pada bulan Maret. Jika pada bulan Maret belum dibayar, maka langsung dipotong dari Simpanan Talenta atau Tabernakel atau deviden akhir tahun.
  4. Penggunaan DPL setiap tahun buku maksimal 60% untuk:
    1. Menambah modal lembaga (DCR): 30%
    2. Pengembangan lembaga maksimal: 5%
    3. Teknologi informasi maksimal: 15%
    4. Pengembangan sumber daya manusia maksimal: 10%

D. ASURANSI SIMPANAN

  1. Simpanan yang diasuransikan adalah: SP, SW, Tabernakel, Stella Sejahtera, Stella Siaga, Stasi (total maksimal Rp40.000.000,-).
  2. Usia yang dilindungi asuransi simpanan adalah 0 s/d 69 tahun.
  3. Besarnya premi sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi.
  4. Premi simpanan maksimal yang ditanggung CUSM Rp40.000.000,-
  5. Jika simpanan lebih dari Rp40 juta dan ingin diasuransikan maka preminya dibayar anggota.
  6. Jika anggota ybs meninggal dunia, maka ahli waris mendapat simpanannya penuh dan dari klaim asuransi (tergantung saldo yang didaftarkan ke asuransi).

E. ASURANSI PINJAMAN

  1. Premi asuransi pinjaman dibayar anggota; dipotong dari pinjamannya.
  2. Besarnya premi sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi.
  3. Premi dibayar anggota di muka, sekaligus selama tenor pinjaman.
  4. Usia peminjam: 17 s/d 69 tahun.
  5. Maksimal pinjaman yang diasuransikan adalah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta).

F. ASURANSI DUKA / SOLDUKA

  1. Premi yang dibayar anggota Rp30.000,- per tahun.
  2. Usia anggota yang dilindungi adalah 0 s/d 69 tahun.
  3. Total klaim dari perusahaan asuransi adalah Rp5.000.000,- Namun yang diberikan kepada anggota Rp4.000.000,-. Rp1.000.000,- digunakan untuk memberikan santunan duka bagi anggota yang meninggal namun tidak bisa dilindungi asuransi, yakni 69 tahun ke atas.
  4. Santunan diberikan jika sudah lunas membayar premi SoldUka tahun berjalan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.