KEBIJAKAN TENTANG SOLIDARITAS
(Kebijakan No.4/Keb-Solidaritas Anggota/2025)
Tiga pilar credit union adalah pendidikan, swadaya dan solidaritas. Solidaritas adalah wujud nyata saling bantu antar sesama anggota CU Stella Maris: “Anda susah saya bantu, saya sudah Anda bantu”. Pelayanan solidaritas antar anggota di CU Stella Maris adalah sebagai berikut.
A. SOLIDARITAS DUKA ANGGOTA (SDA)
- SDA bertujuan meningkatkan rasa solidaritas sesama anggota, jika meninggal dunia, atau cacat total tetap.
- Setoran wajib Rp30.000,- per orang per tahun.
- Dana SDA untuk anggota yang meninggal Rp4.000.000,- diberikan kepada ahli waris jika selama satu tahun buku anggota tersebut aktif membayar SW dan Tabernakel, serta sudah lunas membayar SDA.
- Jika anggota meninggal dan belum melunasi kewajiban SDA maka tidak mendapat santunan.
- Setoran tunai solidaritas disetor ke rekening Talenta atau Tabernakel atau Simpanan lainnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.
- Batas akhir pembayaran langsung pada bulan Maret. Jika pada bulan Maret belum dibayar, maka langsung dipotong dari Simpanan Talenta atau Tabernakel atau BJS akhir tahun.
- Pengelolaan Solidaritas Duka Anggota bekerja sama dengan lembaga asuransi.
- Ketentuan lebih teknis tentang SDA ini mengikuti aturan di asuransi.
B. BANTUAN RAWAT INAP (BARINAP)
- Bantuan Rawat Inap (Barinap) diberikan kepada anggota berdasarkan akumulasi Simpanan Tabernakel, Simpanan Stola, dan Simpanan Stella Sejahtera.
- Sumber pendanaan BARINAP dari Saldo Solidaritas Kesehatan, Saldo Solidaritas Kebakaran dan penyisihan SHU akhir tahun setelah dipotong pajak.
- Saldo Simpanan Tabernakel, Stola dan Stella Sejahtera berjumlah Rp1.000.000,- s/d Rp10.000.000,- mendapat Barinap Rp50.000,-/malam/orang/tahun; maksimal 3 malam.
- Saldo Simpanan Tabernakel, Stola dan Stella Sejahtera berjumlah Rp10.000.000,- s/d Rp20.000.000,- mendapat Barinap Rp75.000,-/malam/orang/tahun; maksimal 3 malam.
- Saldo Simpanan Tabernakel, Stola dan Stella Sejahtera berjumlah Rp20.000.000,- s/d Rp30.000.000,- mendapat Barinap Rp100.000,-/malam/orang/tahun; maksimal 3 malam.
- Saldo Simpanan Tabernakel, Stola dan Stella Sejahtera berjumlah lebih dari Rp30.000.000,- mendapat Barinap Rp125.000,-/malam/orang/tahun; maksimal 3 malam.
C. SOLIDARITAS DANA PENGEMBANGAN LEMBAGA (DPL)
Solidaritas ini dimaksudkan sebagai bentuk rasa memiliki terhadap lembaga.
- Iuran Solidaritas Pengembangan Lembaga Rp25.000,- per anggota per tahun.
- Setoran tunai solidaritas disetor ke rekening Talenta atau Tabernakel atau Simpanan lainnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.
- Batas akhir pembayaran langsung pada bulan Maret. Jika pada bulan Maret belum dibayar, maka langsung dipotong dari Simpanan Talenta atau Tabernakel atau deviden akhir tahun.
- Penggunaan DPL setiap tahun buku maksimal 60% untuk:
- Menambah modal lembaga (DCR): 30%
- Pengembangan lembaga maksimal: 5%
- Teknologi informasi maksimal: 15%
- Pengembangan sumber daya manusia maksimal: 10%
D. ASURANSI SIMPANAN
- Simpanan yang diasuransikan adalah: SP, SW, Tabernakel, Stella Sejahtera, Stella Siaga, Stasi (total maksimal Rp40.000.000,-).
- Usia yang dilindungi asuransi simpanan adalah 0 s/d 69 tahun.
- Besarnya premi sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi.
- Premi simpanan maksimal yang ditanggung CUSM Rp40.000.000,-
- Jika simpanan lebih dari Rp40 juta dan ingin diasuransikan maka preminya dibayar anggota.
- Jika anggota ybs meninggal dunia, maka ahli waris mendapat simpanannya penuh dan dari klaim asuransi (tergantung saldo yang didaftarkan ke asuransi).
E. ASURANSI PINJAMAN
- Premi asuransi pinjaman dibayar anggota; dipotong dari pinjamannya.
- Besarnya premi sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi.
- Premi dibayar anggota di muka, sekaligus selama tenor pinjaman.
- Usia peminjam: 17 s/d 69 tahun.
- Maksimal pinjaman yang diasuransikan adalah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta).
F. ASURANSI DUKA / SOLDUKA
- Premi yang dibayar anggota Rp30.000,- per tahun.
- Usia anggota yang dilindungi adalah 0 s/d 69 tahun.
- Total klaim dari perusahaan asuransi adalah Rp5.000.000,- Namun yang diberikan kepada anggota Rp4.000.000,-. Rp1.000.000,- digunakan untuk memberikan santunan duka bagi anggota yang meninggal namun tidak bisa dilindungi asuransi, yakni 69 tahun ke atas.
- Santunan diberikan jika sudah lunas membayar premi SoldUka tahun berjalan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

